BERITA TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Berita KIB
 ► Berita Tsunami
 ► Sebelumnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Purnawirawan TNI-AD Tolak MoU Aceh

Surati Ketua DPR, MPR dan DPD


Jakarta, 8/9/2005: Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD) menolak nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan Gerakan Separatis Aceh (GAM). Sikap tegas PPAD itu dituangkan dalam surat yang dialamatkan kepada Ketua DPR, Ketua MPR dan Ketua DPD bernomor B/ 38 / VIII /PPAD/2005 tertanggal 17 Agustus 2005. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Soeryadi dan Sekretaris Umum Mayjen TNI (Purn) Soetoyo NK, itu dilampiri tiga bundel.

Dalam surat yang juga dikirim ke Redaksi Tokoh Indonesia, itu PPAD menegaskan enam pendapat.

 

Pertama, nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Separatis Aceh GAM merupakan tahap lanjutan suatu skenario besar kekuatan asing untuk memecah belah kedaulatan NKRI setelah berhasil merubah total UUD 1945 menjadi UUD 2002.

 

Dengan demikian nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Separatis Aceh GAM, digunakan sebagai taktik dari Gerakan Separatis Aceh GAM merubah pola perjuangannya dari gerakan bersenjata di dalam negeri menjadi gerakan politik dengan melibatkan pihak asing atau internasional.

Kedua, para perunding Pemerintah Indonesia tidak menempatkan diri, sebagai Wakil Pemerintah dan bangsa Indonesia, sebaliknya lebih memperjuangkan kepentingan Gerakan Separatis Aceh GAM, sehingga isi nota kesepahaman tersirat dan terkesan sebagai hasil perundingan "Internal GAM".

Ketiga, dari sudut bahasa nota kesepahaman dibuat dalam bahasa asing/Inggris sehingga bertentangan dengan UUD karena menurut UUD; bahasa negara adalah bahasa Indonesia, dan penjelasan Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa perundingan tersebut antara pemerintah Indonesia dengan bangsa Indonesia sendiri, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. Mengapa harus menggunakan bahasa asing?

Keempat, menghadapi reaksi masyarakat, Pemerintah Indonesia melalui para perundingnya secara arogan menyebut mereka yang mengkritisi pola kesepahaman sebagai "anti perdamaian".

Bagi PPAD perdamaian penting namun kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaan NKRI diatas segala-galanya, PPAD tidak menginginkan perdamaian seperti di Yugoslavia, dengan mengorbankan kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaannya.
Kita perlu mewaspadai sepak terjang Peter Feith sebagai Ketua AMM di Aceh, mengingat yang bersangkutan adalah bekas penasehat Solana (WN Portugal) Ketua Tim Perdamaian di Balkan yang berhasil memecah belah Yugoslavia dengan “dalih perdamaian".

Kelima, secara arogan para perunding Pemerintah Indonesia menyatakan
bahwa ..tunjukkan kalau isi nota kesepahaman bertentangan dengan UUD maupun UU, padahal secara sepintas orang awam mengetahui bahwa banyak isi nota kesepahaman yang bertentangan dengan UUD maupun UU.

Keenam, nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Separatis Aceh GAM secara mutlak harus ditolak dan dibatalkan.

Saran PPAD
Sehubungan dengan itu PPAD menyampaikan lima saran yakni: Pertama, Mahkamah Konstitusi, DPR-RI, MPR-RI serta DPD sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya segera mengambil inisiatif untuk mengkaji, meneliti dari aspek politis, proses maupun isi serta membatalkan sekaligus memperbaiki isi nota kesepahaman dengan mengacu sepenuhnya kepada UUD serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perdamaian tetap dikedepankan tanpa mengambil resiko yang merugikan kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia.

Kedua, mengingat isi nota kesepahaman sengaja disembunyikan oleh Pemerintah Indonesia kepada rakyat Indonesia, sudah saatnya para Pemimpin Partai yang memiliki jaringan massa, segera mensosialisasikan isi nota kesepahaman tersebut agar seluruh rakyat bangsa Indonesia mengerti dan memahami sekaligus mendesak wakilnya dilembaga legislatif untuk membatalkan nota kesepahaman tersebut. Ketua Partai segera mengkonsolidasikan fraksi-fraksinya di DPR-RI untuk segera mengkaji dan meneliti semua aspek tersebut dan membatalkan sekaligus memperbaiki nota kesepahaman.

Ketiga, Pemerintah Indonesia harus berani mengambil inisiatif merubah isi kesepahaman dengan menempatkan Pemerintah Indonesia pada pihak yang memiliki kata akhir dan hak veto, bukan pihak asing dalam hal ini Crisis Management Inisiative.

Keempat, Menteri Dalam Negeri harus berani mengambil inisiatif untuk mengambil langkah tekanan agar Gerakan Separatis Aceh GAM dan pihak asing, tidak memperoleh ruang dan peluang untuk melepaskan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelima, TNI sebagai alat negara melalui Panglima TNI, harus bersikap jelas dan tegas sesuai Sapta Marga dengan langkah dan tindakan kongkrit terhadap pihak manapun yang berusaha memanfaatkan “perdamaian" untuk menggoyahkan dan merusak sendi kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk melengkapi saran pendapatnya ini, PPAD melampirkan ikhtisar dan tinjauan kritis serta pendapat anggota PPAD sebagai bahan pengkajian lebih lanjut.

Perjuangan NKRI
Pada bagian awal surat yang ditegaskan bahwa PPAD sangat mendukung upaya perdamaian dalam mengatasi konflik di Aceh dan tempat lain di bumi Nusantara ini, dengan catatan "tidak mengorbankan keutuhan, kedaulatan dan kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Diuraikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia diperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatannya melalui proses yang panjang, berliku disertai pengorbanan harta benda dan nyawa anak bangsa dalam jumlah yang tidak terhingga.

Semenjak generasi perintis kemerdekaan tahun 1908, melalui Boedi Oetomo, generasi pejuang kemerdekaan melalui Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, generasi pembela kemerdekaan melalui perang kemerdekaan antara tahun 1945-1949, serta generasi penerus kemerdekaan yang konsisten menjaga keutuhan negeri ini dengan mencegah dan menggagalkan berbagai gerakan dan pemberontakan yang berupaya memecah belah kemerdekaan dan kedaulatan negeri ini seperti: pemberontakan PKI Madiun tahun 1948, pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo tahun 1949, pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar dan Daud Beureuh tahun 1952, pemberontakan PRRI/Permesta tahun 1958 serta pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965.

Sejarah mencatat bagaimana Bung Karno diera kemerdekaan berjuang keras merebut kembali Irian Barat dari tangan penjajah Belanda serta bagaimana pak Harto berhasil mengintegrasikan Timor- Timur menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demi kebesaran dan kejayaan negara dan bangsanya, mantan Presiden pertama dan kedua tersebut tidak pernah memberi ruang dan peluang kepada gerakan separatis untuk memecah belah negeri ini.

Di era reformasi, Presiden Republik Indonesia Prof. BJ. Habibie memerdekakan Timor- Timur melalui jajak pendapat yang tidak dipersiapkan untuk menang dan saat ini beliau hidup enak diluar negeri tanpa merasa “berdosa" kepada bangsa dan negara Indonesia atas keputusan politik yang telah diambilnya. Demikian halnya dengan Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Pemerintah Indonesia tidak berupaya keras untuk memenangkannya di Mahkamah Internasional.

Pada tanggal 15 Agustus 2005, kita dikejutkan oleh nota kesepahaman dengan Gerakan Separatis Aceh yang oleh Pemerintah Indonesia diakui secara resmi bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Di era reformasi, sekali lagi Pemerintah Indonesia bermain-main dengan kedaulatan, kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa Aspek
Lebih lanjut dalam surat PPAD itu diuraikan bahwa mendalami nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Separatis Aceh GAM, dapat ditinjau dari beberapa aspek:

Pertama, aspek politis: Secara resmi dan syah, nota kesepahaman tersebut merupakan keputusan politik Pemerintah Indonesia, sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah dan secara konstitusionil menjadi tanggung jawab Presiden Republik Indonesia.

Kedua, aspek proses: Secara jelas dan faktual proses perundingan sampai menghasilkan nota kesepahaman dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia secara tertutup, tanpa diberitahukan kepada rakyat dan bangsanya sendiri, namun tidak tertutup bagi pihak asing maupun Gerakan Separatis Aceh GAM.

Ketiga, aspek isi: Membaca, mempelajari dan mendalami isi Nota Kesepahaman yang isinya sengaja disembunyikan atau tidak diberitahukan kepada rakyat dan bangsa Indonesia sebelum ditanda tangani, menunjukkan bagaimana Pemerintah Indonesia bermain-main dengan kedaulatan Negara dan Bangsa sekaligus membodohi rakyat dan bangsa sendiri.

Kedaulatan Dipermainkan
Bagaimana kedaulatan dipermainkan, secara sepintas apabila orang awam membaca isi nota kesepahaman tersebut, akan berkesimpulan bahwa:


Pertama, dengan menyebut Gerakan Aceh Merdeka, Pemerintah Indonesia secara resmi dan syah mengakui keberadaan dengan segala kewenangannya organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus menyetarakan GAM setingkat dengan sebuah negara.

Kedua, Pemerintah Indonesia secara jelas menyebut Pemerintah Aceh tidak dengan sebutan Pemerintah Propinsi NAD yang sekaligus menempatkan diri dibawah kendali Pemerintah Aceh, karena Pemerintah Indonesia berada pada pihak yang berkewajiban tanpa memiliki hak, sedangkan yang disebut Pemerintah Aceh berada pada pihak yang berwenang dan memiliki hak.

Ketiga, Pemerintah Indonesia secara tegas menempatkan dan mengakui secara syah bahwa Gerakan Separatis Aceh GAM sebagai pihak yang secara mutlak mewakili seluruh rakyat Propinsi NAD sehingga menempatkan sebagian besar rakyat Aceh yang tidak sepaham dengan GAM dalam kegelisahan dan kerisauan sekaligus bahaya.

Keempat, Secara sadar dan sengaja Pemerintah Indonesia memberikan konsesi yang luar biasa kepada Gerakan Separatis Aceh GAM meskipun bertentangan dengan UUD dan berbagai perundangan yang berlaku.

Kelima, secara sadar dan sengaja Pemerintah Indonesia telah menginternasionalkan masalah Aceh dengan memberikan konsesi politik yang demikian besar kepada AMM (Aceh Monitoring Mission) sebagai organisasi asing termasuk kata akhir yang berada pada Ketua Dewan Direktur Crisis Management Inisiative. Seharusnya kata akhir berada pada Pemerintah Indonesia yang memiliki kedaulatan atas Propinsi NAD .

Demikian surat kami untuk menjadikan perhatian yang sungguh-sungguh dan terima kasih atas segala perhatiannya. Merdeka! Hidup NKRI. Tertanda Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Soeryadi dan Sekretaris Umum Mayjen TNI (Purn) Soetoyo NK. *ti/tsl

  BERITA LAINNYA  
= Purnawirawan TNI-AD Tolak MoU Aceh

= Damai, Damai, Damailah Aceh
= DPR Pilih Anggota Komisi Yudisial

= Aljazair Anugerahkan Medali kepada 13 Tokoh Indonesia.
= 36 Tokoh Iklan Kenaikan Harga BBM

= Harga BBM Naik

= Tidak Semua Eselon I Akan Diganti

= Kementerian Negara Kominfo Jadi Departemen

= Ical, Sugiharto, dan Suryadharma Dapat Nilai Terendah

= M Samsul Arif, Kinerja Belum Sentuh Substansi

= Presiden Tak Pernah Janji Soal 100 Hari

= Dikritik, SBY Ngaku Lapang Hati

= Paul Sutaryono: 100 Hari Pemerintah dan Industri Perbankan

= FKB Kecewa, SBY-JK Tekesan Masih Kampanye

= Masalah 100 Hari, Presiden Terjebak Jargon Sendiri

= Seratus Hari Tanpa Perubahan Signifikan

= Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

= Megawati: Janji SBY di Awang-awang

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk

 

 

Nota Kesepakatan RI-GAM

Damai, Damai, Damailah Aceh

Helsinki, 15/5/2005: Negeri (Nanggroe) Acah Darussalam memasuki era damai setelah 30 tahun diliputi konflik dan perang. Era damai itu diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan damai antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, tepat pukul 12.00 waktu setempat (16.00 WIB), Senin 15 Agustus 2005.