Purnawirawan TNI-AD Tolak MoU Aceh
Surati Ketua DPR, MPR dan DPD
Jakarta, 8/9/2005: Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan
Darat (PPAD) menolak nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan
Gerakan Separatis Aceh (GAM). Sikap tegas PPAD itu dituangkan dalam
surat yang dialamatkan kepada Ketua DPR, Ketua MPR dan Ketua DPD
bernomor B/ 38 / VIII /PPAD/2005 tertanggal 17 Agustus 2005. Surat yang
ditandatangani Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Soeryadi dan Sekretaris Umum
Mayjen TNI (Purn) Soetoyo NK, itu dilampiri tiga bundel.
Dalam surat yang juga dikirim ke Redaksi Tokoh Indonesia, itu PPAD
menegaskan enam pendapat.
Pertama, nota kesepahaman antara Pemerintah
Indonesia dengan Gerakan Separatis Aceh GAM merupakan tahap lanjutan
suatu skenario besar kekuatan asing untuk memecah belah kedaulatan NKRI
setelah berhasil merubah total UUD 1945 menjadi UUD 2002.
Dengan
demikian nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan
Separatis Aceh GAM, digunakan sebagai taktik dari Gerakan Separatis Aceh
GAM merubah pola perjuangannya dari gerakan bersenjata di dalam negeri
menjadi gerakan politik dengan melibatkan pihak asing atau
internasional.
Kedua, para perunding Pemerintah Indonesia tidak menempatkan diri,
sebagai Wakil Pemerintah dan bangsa Indonesia, sebaliknya lebih
memperjuangkan kepentingan Gerakan Separatis Aceh GAM, sehingga isi nota
kesepahaman tersirat dan terkesan sebagai hasil perundingan "Internal
GAM".
Ketiga, dari sudut bahasa nota kesepahaman dibuat dalam bahasa
asing/Inggris sehingga bertentangan dengan UUD karena menurut UUD;
bahasa negara adalah bahasa Indonesia, dan penjelasan Pemerintah
Indonesia menyebutkan bahwa perundingan tersebut antara pemerintah
Indonesia dengan bangsa Indonesia sendiri, sehingga tidak memerlukan
persetujuan DPR. Mengapa harus menggunakan bahasa asing?
Keempat, menghadapi reaksi masyarakat, Pemerintah Indonesia melalui para
perundingnya secara arogan menyebut mereka yang mengkritisi pola
kesepahaman sebagai "anti perdamaian".
Bagi PPAD perdamaian penting namun kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaan
NKRI diatas segala-galanya, PPAD tidak menginginkan perdamaian seperti
di Yugoslavia, dengan mengorbankan kedaulatan, keutuhan dan
kemerdekaannya.
Kita perlu mewaspadai sepak terjang Peter Feith sebagai Ketua AMM di
Aceh, mengingat yang bersangkutan adalah bekas penasehat Solana (WN
Portugal) Ketua Tim Perdamaian di Balkan yang berhasil memecah belah
Yugoslavia dengan “dalih perdamaian".
Kelima, secara arogan para perunding Pemerintah Indonesia menyatakan
bahwa ..tunjukkan kalau isi nota kesepahaman bertentangan dengan UUD
maupun UU, padahal secara sepintas orang awam mengetahui bahwa banyak
isi nota kesepahaman yang bertentangan dengan UUD maupun UU.
Keenam, nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan
Separatis Aceh GAM secara mutlak harus ditolak dan dibatalkan.
Saran PPAD
Sehubungan dengan itu PPAD menyampaikan lima saran yakni: Pertama,
Mahkamah Konstitusi, DPR-RI, MPR-RI serta DPD sesuai kewenangan dan
tanggung jawabnya segera mengambil inisiatif untuk mengkaji, meneliti
dari aspek politis, proses maupun isi serta membatalkan sekaligus
memperbaiki isi nota kesepahaman dengan mengacu sepenuhnya kepada UUD
serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sehingga perdamaian tetap dikedepankan tanpa
mengambil resiko yang merugikan kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaan
negara dan bangsa Indonesia.
Kedua, mengingat isi nota kesepahaman sengaja disembunyikan oleh
Pemerintah Indonesia kepada rakyat Indonesia, sudah saatnya para
Pemimpin Partai yang memiliki jaringan massa, segera mensosialisasikan
isi nota kesepahaman tersebut agar seluruh rakyat bangsa Indonesia
mengerti dan memahami sekaligus mendesak wakilnya dilembaga legislatif
untuk membatalkan nota kesepahaman tersebut. Ketua Partai segera
mengkonsolidasikan fraksi-fraksinya di DPR-RI untuk segera mengkaji dan
meneliti semua aspek tersebut dan membatalkan sekaligus memperbaiki nota
kesepahaman.
Ketiga, Pemerintah Indonesia harus berani mengambil inisiatif merubah
isi kesepahaman dengan menempatkan Pemerintah Indonesia pada pihak yang
memiliki kata akhir dan hak veto, bukan pihak asing dalam hal ini Crisis
Management Inisiative.
Keempat, Menteri Dalam Negeri harus berani mengambil inisiatif untuk
mengambil langkah tekanan agar Gerakan Separatis Aceh GAM dan pihak
asing, tidak memperoleh ruang dan peluang untuk melepaskan Aceh dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelima, TNI sebagai alat negara melalui Panglima TNI, harus bersikap
jelas dan tegas sesuai Sapta Marga dengan langkah dan tindakan kongkrit
terhadap pihak manapun yang berusaha memanfaatkan “perdamaian" untuk
menggoyahkan dan merusak sendi kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk melengkapi saran pendapatnya ini, PPAD melampirkan ikhtisar dan
tinjauan kritis serta pendapat anggota PPAD sebagai bahan pengkajian
lebih lanjut.
Perjuangan NKRI
Pada bagian awal surat yang ditegaskan bahwa PPAD sangat mendukung upaya
perdamaian dalam mengatasi konflik di Aceh dan tempat lain di bumi
Nusantara ini, dengan catatan "tidak mengorbankan keutuhan, kedaulatan
dan kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Diuraikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia diperjuangkan
kemerdekaan dan kedaulatannya melalui proses yang panjang, berliku
disertai pengorbanan harta benda dan nyawa anak bangsa dalam jumlah yang
tidak terhingga.
Semenjak generasi perintis kemerdekaan tahun 1908, melalui Boedi Oetomo,
generasi pejuang kemerdekaan melalui Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi
Kemerdekaan tahun 1945, generasi pembela kemerdekaan melalui perang
kemerdekaan antara tahun 1945-1949, serta generasi penerus kemerdekaan
yang konsisten menjaga keutuhan negeri ini dengan mencegah dan
menggagalkan berbagai gerakan dan pemberontakan yang berupaya memecah
belah kemerdekaan dan kedaulatan negeri ini seperti: pemberontakan PKI
Madiun tahun 1948, pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo tahun 1949,
pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar dan Daud Beureuh tahun 1952,
pemberontakan PRRI/Permesta tahun 1958 serta pemberontakan G 30 S/PKI
tahun 1965.
Sejarah mencatat bagaimana Bung Karno diera kemerdekaan berjuang keras
merebut kembali Irian Barat dari tangan penjajah Belanda serta bagaimana
pak Harto berhasil mengintegrasikan Timor- Timur menjadi bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demi kebesaran dan kejayaan negara dan bangsanya, mantan Presiden
pertama dan kedua tersebut tidak pernah memberi ruang dan peluang kepada
gerakan separatis untuk memecah belah negeri ini.
Di era reformasi, Presiden Republik Indonesia Prof. BJ. Habibie
memerdekakan Timor- Timur melalui jajak pendapat yang tidak dipersiapkan
untuk menang dan saat ini beliau hidup enak diluar negeri tanpa merasa
“berdosa" kepada bangsa dan negara Indonesia atas keputusan politik yang
telah diambilnya. Demikian halnya dengan Pulau Sipadan dan Ligitan lepas
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Pemerintah Indonesia
tidak berupaya keras untuk memenangkannya di Mahkamah Internasional.
Pada tanggal 15 Agustus 2005, kita dikejutkan oleh nota kesepahaman
dengan Gerakan Separatis Aceh yang oleh Pemerintah Indonesia diakui
secara resmi bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Di era reformasi, sekali lagi Pemerintah Indonesia bermain-main dengan
kedaulatan, kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa Aspek
Lebih lanjut dalam surat PPAD itu diuraikan bahwa mendalami nota
kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Separatis Aceh
GAM, dapat ditinjau dari beberapa aspek:
Pertama, aspek politis: Secara resmi dan syah, nota kesepahaman tersebut
merupakan keputusan politik Pemerintah Indonesia, sehingga sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah dan secara konstitusionil menjadi
tanggung jawab Presiden Republik Indonesia.
Kedua, aspek proses: Secara jelas dan faktual proses perundingan sampai
menghasilkan nota kesepahaman dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia
secara tertutup, tanpa diberitahukan kepada rakyat dan bangsanya
sendiri, namun tidak tertutup bagi pihak asing maupun Gerakan Separatis
Aceh GAM.
Ketiga, aspek isi: Membaca, mempelajari dan mendalami isi Nota
Kesepahaman yang isinya sengaja disembunyikan atau tidak diberitahukan
kepada rakyat dan bangsa Indonesia sebelum ditanda tangani, menunjukkan
bagaimana Pemerintah Indonesia bermain-main dengan kedaulatan Negara dan
Bangsa sekaligus membodohi rakyat dan bangsa sendiri.
Kedaulatan Dipermainkan
Bagaimana kedaulatan dipermainkan, secara sepintas apabila orang awam
membaca isi nota kesepahaman tersebut, akan berkesimpulan bahwa:
Pertama, dengan menyebut Gerakan Aceh Merdeka, Pemerintah Indonesia
secara resmi dan syah mengakui keberadaan dengan segala kewenangannya
organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus menyetarakan GAM
setingkat dengan sebuah negara.
Kedua, Pemerintah Indonesia secara jelas menyebut Pemerintah Aceh tidak
dengan sebutan Pemerintah Propinsi NAD yang sekaligus menempatkan diri
dibawah kendali Pemerintah Aceh, karena Pemerintah Indonesia berada pada
pihak yang berkewajiban tanpa memiliki hak, sedangkan yang disebut
Pemerintah Aceh berada pada pihak yang berwenang dan memiliki hak.
Ketiga, Pemerintah Indonesia secara tegas menempatkan dan mengakui
secara syah bahwa Gerakan Separatis Aceh GAM sebagai pihak yang secara
mutlak mewakili seluruh rakyat Propinsi NAD sehingga menempatkan
sebagian besar rakyat Aceh yang tidak sepaham dengan GAM dalam
kegelisahan dan kerisauan sekaligus bahaya.
Keempat, Secara sadar dan sengaja Pemerintah Indonesia memberikan
konsesi yang luar biasa kepada Gerakan Separatis Aceh GAM meskipun
bertentangan dengan UUD dan berbagai perundangan yang berlaku.
Kelima, secara sadar dan sengaja Pemerintah Indonesia telah
menginternasionalkan masalah Aceh dengan memberikan konsesi politik yang
demikian besar kepada AMM (Aceh Monitoring Mission) sebagai organisasi
asing termasuk kata akhir yang berada pada Ketua Dewan Direktur Crisis
Management Inisiative. Seharusnya kata akhir berada pada Pemerintah
Indonesia yang memiliki kedaulatan atas Propinsi NAD .
Demikian surat kami untuk menjadikan perhatian yang sungguh-sungguh dan
terima kasih atas segala perhatiannya. Merdeka! Hidup NKRI. Tertanda
Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Soeryadi dan Sekretaris Umum Mayjen TNI
(Purn) Soetoyo NK. *ti/tsl |
|
Nota Kesepakatan RI-GAM
Helsinki, 15/5/2005:
Negeri (Nanggroe) Acah Darussalam memasuki era damai setelah 30 tahun
diliputi konflik dan perang. Era damai itu diawali dengan
penandatanganan Nota Kesepakatan damai antara pemerintah Republik
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, tepat pukul 12.00 waktu
setempat (16.00 WIB), Senin 15 Agustus 2005.
|
|