DPR Pilih Anggota Komisi Yudisial
Benjamin Mangkoedilaga Tidak Terpilih
Jakarta, 9/6/2005: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih
tujuh anggota Komisi Yudisial dari dari 14 calon yang diajukan Presiden.
Pemilihan berlangsung Rabu 8/6/2005 malam setelah tiga hari berturut-
turut melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketujuh orang yang terpilih mewakili empat unsur memenuhi amanat
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yakni mantan
hakim, praktisi, akademisi hukum, dan unsur masyarakat.
Dalam pemungutan suara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Akil
Mochtar, semua anggota Komisis III DPR memilih Muh Busro Muqoddas SH
MHum (akademisi hukum) sehingga meraih suara terbanyak yakni 39 suara.
Disusul HM Irawady Joenos (praktisi hukum/mantan jaksa) dan Soekotjo
Soeparto (anggota masyarakat/mantan anggota KPKPN) masing-masing
memperoleh 35 suara, Prof Dr Chatamarrasjid SH MH (akademisi hukum) 32
suara, Zainal Arifin SH (mantan hakim) 22 suara, Mustafa Abdullah SH
(akademisi) dan Thahir Saimima (praktisi hukum/mantan anggota DPR)
masing-masing 21 suara.
Sementara calon lain yang tidak terpilih, advokat Johny N Simanjuntak
hanya memperoleh 16 suara, Margana dan Sukma Violetta masing-masing 14
suara, mantan hakim Benjamin Mangkoedilaga ternyata hanya memperoleh 10
suara, anggota kepolisian Jeldi Ramadhan tujuh suara, advokat Irianto
Subiakto tiga suara dan Prof Dr Ahmad Sutarmadi dua suara.
Tidak terpilihnya Benjamin Mangkoedilaga cukup mengejutkan berbagai
kalangan. Kekecewaan dan keterkejutan antara lain disampaikan sesama
mantan hakim, Amiruddin Zakaria. Benjamin Mangkoedilaga sendiri juga
mengakui terkejut ketika mengetahui dirinya tidak terpilih. Namun dia
menghibur diri dengan menyebut bisa mengerti proses pemilihan itu.
"Ibarat mahasiswa yang pintar bisa juga jatuh dalam ujian yang
berlangsung satu jam. Pengalaman dari bawah sekian puluh tahun tidak
berarti dalam satu jam fit and proper test," katanya kepada pers.
Namun itulah pilihan terbaik yang dilakukan oleh 39 anggota Komisi III
DPR. Enam dari 45 anggota Komisi III DPR tidak ikut menggunakan hak
pilihnya karena tidak hadir (lima orang) dan pulang cepat (satu orang).
Menurut Akil Mochtar hasil pemilihan akan dilaporkan hari Kamis 9/6/2005
ke Badan Musyawarah DPR. Selanjutnya akan disahkan dalam rapat paripurna
14 Juni 2005. Setelah itu dikirim kepada Presiden untuk kemudian
ditetapkan dan dilantik. *ti/tsl
|
|
|
|