Nota Kesepakatan RI-GAM
Damai, Damai, Damailah Aceh
Helsinki, 15/5/2005:
Negeri (Nanggroe) Acah Darussalam memasuki era damai setelah 30 tahun
diliputi konflik dan perang. Era damai itu diawali dengan
penandatanganan Nota Kesepakatan damai antara pemerintah Republik
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Smolna Etelaesplanadi 6, The
Government Banquet Hall, Helsinki, Finlandia, tepat pukul 12.00 waktu
setempat (16.00 WIB), Senin 15 Agustus 2005.
Pihak pemerinta Republik Indonesia diwakili Ketua Delegasi Menteri Hukum
dan HAM Hamid Awaludin, sedangkan dari pihak GAM diwakili oleh Perdana
Menteri GAM Malik Mahmud dan saksi mantan Presiden Finlandia Martti
Ahtisaari yang juga Ketua Dewan Eksekutif Crisis Management Initiative,
fasilitator perundingan damai itu.
Naskah kesepakatan damai itu terdiri enam butir kesepakatan. Naskah
memorandum of understanding kesepakatan damai yang ditandatangani adalah
yang tertulis dalam bahasa Inggris.
Kesepakatan Damai Berikut naskah lengkap Nota Kesepahaman antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka tersebut:
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan
komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan
rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan
adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas
konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh
pascatsunami tanggal 26 Desember 2004 dapat mencapai kemajuan dan
keberhasilan.
Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa
saling percaya.
Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan
prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.
Untuk maksud ini, Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan
diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali
dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional,
hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama,
di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik
Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh
Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus
Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan
legislatif Aceh.
d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah
Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan
persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan
oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah
termasuk bendera, lambang, dan himne.
1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati
tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan
kebutuhan hukum terkini Aceh.
1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat
upacara dan gelarnya.
1.2. Partisipasi Politik
1.2.1. Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan
memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh
yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk
partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau
paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan
menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik
lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan
positif bagi maksud tersebut.
1.2.2. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan
memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang
dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan
selanjutnya.
1.2.3. Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk
memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan
April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
1.2.4. Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan
untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apa pun tanpa persetujuan
Kepala Pemerintah Aceh.
1.2.5. Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang
biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.
1.2.6. Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan
nasional akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
1.2.7. Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.
1.2.8. Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.
1.3. Ekonomi
1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh
berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang
ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).
1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan
dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan
wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di
laut teritorial di sekitar Aceh.
1.3.4. Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan
hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa
mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian
Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif, ataupun hambatan lainnya.
1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke
negara-negara asing melalui laut dan udara.
1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan
Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan
tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.
1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara
penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan
rekonstruksi pascatsunami (BRR).
1.4. Peraturan Perundang-undangan
1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif akan diakui.
1.4.2. Legislatif aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya.
1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen,
termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan
Republik Indonesia.
1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi
harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen)
dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan
dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala Pemerintah
Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh
akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.
2. Hak Asasi Manusia
2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.
2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan
menentukan upaya rekonsiliasi.
3. Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat
3.1. Amnesti
3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan
memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan
GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan
Nota Kesepahaman ini.
3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari
sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi
Monitoring.
3.1.4. Penggunaan senjata oleh personel GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran Nota Kesepahaman ini
dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.
3.2. Reintegrasi ke dalam Masyarakat
3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan atau
tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi,
dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses
politik, baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan
kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali
kewarganegaraan mereka.
3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk
membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar
reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut
mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan
politik yang telah memperoleh amnesti, dan masyarakat yang terkena
dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan
dibentuk.
3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta
benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk
dikelola oleh Pemerintah Aceh.
3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana
memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar
reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi
tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh
akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang
pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh
apabila mereka tidak mampu bekerja.
b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima
alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang
layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat
konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan
atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu
bekerja.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai
polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan
standar nasional.
4. Pengaturan Keamanan
4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir
selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan
militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan
emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi, dan alat
peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan
bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840
buah senjata.
4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September
2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada
tanggal 31 Desember 2005.
4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik
dari Aceh.
4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal
15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan
dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa
oleh AMM dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.
4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi
adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di
Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.
4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah
penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari
sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi
Monitoring.
4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata ilegal, amunisi,
dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak
ilegal mana pun.
4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.
4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.
Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan
berada di Aceh.
4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di
Aceh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak
asasi manusia.
5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh
5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan
komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.
5.2. Tugas AMM adalah untuk:
a) Memantau demobilisasi GAM dan decommissioning persenjataannya.
b) Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c) Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam
masyarakat.
d) Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam
bidang ini.
e) Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f) Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g) Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap
Nota Kesepahaman ini.
h) Membentuk dan memelihara hubungan dan kerja sama yang baik dengan
para pihak.
5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa
akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA
mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan
anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah
diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan
dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.
5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan
mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada
Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan
komitmen dan dukungannya kepada AMM.
5.5. GAM akan memberikan semua dukungan bagi pelaksanaan mandat AMM.
Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya
kepada AMM.
5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman,
terjaga, dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerja samanya secara penuh
dengan AMM.
5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di
Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman
ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas
tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.
5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personel AMM di
Indonesia. Personel AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun, Kepala Misi
Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan
didampingi pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah
RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab
atas keamanan patroli tersebut.
5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata
dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerja
sama dengan GAM.
5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata
dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan
dipublikasikan sebagaimana mestinya.
5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan
laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana
diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa
dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.
5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan
menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang
terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi
Monitoring.
5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggung
jawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.
5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit
bagi personel AMM.
5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.
6. Penyelesaian Perselisihan
6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
a) Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring melalui
musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang
dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan
yang akan mengikat para pihak.
b) Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak
dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka
perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan
wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan
mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
c) Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan
melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi
Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM, dan
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberi tahu
Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para
pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil
keputusan yang mengikat para pihak.
Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten
dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.
Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari
Senin tanggal 15 Agustus 2005.
A.n. Pemerintah Republik Indonesia
Hamid Awaluddin
(Menteri Hukum dan HAM)
A.n. Gerakan Aceh Merdeka
Malik Mahmud
(Pimpinan)
Disaksikan oleh
Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis
Management Initiative
(Fasilitator proses negosiasi) *ti/tsl
|