ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Sebelumnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Presiden - DPR

Siapa Panglima TNI?


Jakarta 29/10/2004: Presiden Yudhoyono (SBY) yang menarik surat Presiden (Megawati) mengenai penggantian Panglima TNI dianggap sebagaian anggota DPR sebagai pelecehan. DPR pun tidak menanggapi surat SBY tersebut dan malah terus melanjutkan proses sesuai surat presiden terdahulu.

 

Penarikan surat presiden terdahulu itu, dianggap beberapa anggota DPR dan berbagai pihak sebagai genderang perlawanan yang dibunyikan Presiden SBY menghadapi DPR. Tak ayal Presiden SBY pun mulai menemui kesulitan menghadapi parlemen yang didominasi lawan politiknya.

 

Sebagian anggota DPR yang dikuasai Koalisi Kebangsaan itu menilai, KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu mulai 28 Oktober 2004 telah sah menjadi panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Endriartono Sutarto. Berbeda dengan surat SBY yang tetap mempertahankan Jenderal TNI Endriartono Sutarto sebagai panglima TNI, dengan alasan, saat ini pemerintah masih berkonsolidasi.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie, keabsahan Ryamizard sebagai panglima TNI itu sesuai ketentuan pasal 13 UU Nomor 34 tentang TNI. Pasal 13 ayat 6 menyebutkan, persetujuan DPR terhadap calon panglima yang dipilih presiden disampaikan selambatnya 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima DPR.

Selanjutnya, sesuai pasal 13 ayat 9, dalam hal DPR tidak memberikan jawaban sebagaimana yang dimaksud pada ayat 7, hal itu dianggap telah menyetujui. Selanjutnya, presiden berwenang mengangkat panglima baru dan memberhentikan panglima lama. Berdasarkan ketentuan itu, menurut Effendy Choirie, sejak 29 Oktober 2004, Ryamizard sudah resmi menggantikan Endriartono.

Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa Endriartono masih atasannya sebagai Panglima TNI. "Saya tetap melaksanakan tugas sebagai KSAD. Dia atasan saya. Dan saya harus hormati," tegas Ryamizard usai memberikan pembekalan kepada para perwira siswa Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Mako Sesko TNI, Jl RE Martanegara, kemarin. Menurutnya, surat pengunduran atasannya tersebut merupakan urusan politik. Jadi, semestinya juga diselesaikan secara politik.

Begitu pula, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menegaskan akan patuh dan taat kepada Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, hanya presiden yang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan mengganti panglima TNI.

Endriartono pun menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan langkah apa-apa sampai proses politik masalah pergantian panglima TNI tersebut selesai. Dia sebagai TNI tidak mau terseret dalam politik. "Saya tidak akan melakukan apa-apa. Diam saja. Sampai dengan proses itu selesai. Sampai pada keputusannya ditentukan presiden apakah akan melanjutkan atau menghentikan saya. Itu yang saya taati," kata Endriartono usai menghadiri Sidang Kabinet Program 100 Hari di Kantor Presiden kemarin.

Sementara itu, untuk menyelesaikan masalah itu, Presiden SBY telah menugaskan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk melobi DPR soal penarikan surat pergantian panglima TNI itu. *e-ti

     
Presiden Yudhoyono

Tarik Surat Penggantian Panglima TNI

Jakarta 27/10/2004: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diinformasikan Selasa (26/10) kemarin, telah menarik surat Presiden Megawati Soekarnoputri tentang peengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan pengangkatan Panglima TNI Jenderal Ryamizard Ryacudu yang telah diserahkan kepada DPR.

 

 

 

 
Copyright © 2004 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero