Presiden - DPR
Siapa Panglima TNI?
Jakarta 29/10/2004: Presiden Yudhoyono (SBY) yang menarik surat Presiden
(Megawati) mengenai penggantian Panglima TNI dianggap sebagaian anggota
DPR sebagai pelecehan. DPR pun tidak menanggapi surat SBY tersebut dan
malah terus melanjutkan proses sesuai surat presiden terdahulu.
Penarikan surat presiden terdahulu itu, dianggap beberapa anggota DPR
dan berbagai pihak sebagai genderang perlawanan yang dibunyikan Presiden
SBY menghadapi DPR. Tak ayal Presiden SBY pun mulai menemui kesulitan
menghadapi parlemen yang didominasi lawan politiknya.
Sebagian anggota DPR yang dikuasai Koalisi Kebangsaan itu menilai,
KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu mulai 28 Oktober 2004 telah sah
menjadi panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Endriartono Sutarto.
Berbeda dengan surat SBY yang tetap mempertahankan Jenderal TNI
Endriartono Sutarto sebagai panglima TNI, dengan alasan, saat ini
pemerintah masih berkonsolidasi.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie, keabsahan Ryamizard
sebagai panglima TNI itu sesuai ketentuan pasal 13 UU Nomor 34 tentang
TNI. Pasal 13 ayat 6 menyebutkan, persetujuan DPR terhadap calon panglima
yang dipilih presiden disampaikan selambatnya 20 hari, tidak termasuk
masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima
diterima DPR.
Selanjutnya, sesuai pasal 13 ayat 9, dalam hal DPR tidak memberikan
jawaban sebagaimana yang dimaksud pada ayat 7, hal itu dianggap telah
menyetujui. Selanjutnya, presiden berwenang mengangkat panglima baru dan
memberhentikan panglima lama. Berdasarkan ketentuan itu, menurut Effendy
Choirie, sejak 29 Oktober 2004, Ryamizard sudah resmi menggantikan
Endriartono.
Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa
Endriartono masih atasannya sebagai Panglima TNI. "Saya tetap
melaksanakan tugas sebagai KSAD. Dia atasan saya. Dan saya harus hormati,"
tegas Ryamizard usai memberikan pembekalan kepada para perwira siswa
Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Mako Sesko TNI, Jl RE Martanegara,
kemarin. Menurutnya, surat pengunduran atasannya tersebut merupakan
urusan politik. Jadi, semestinya juga diselesaikan secara politik.
Begitu pula, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menegaskan akan
patuh dan taat kepada Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, hanya presiden yang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat
dan mengganti panglima TNI.
Endriartono pun menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan langkah apa-apa
sampai proses politik masalah pergantian panglima TNI tersebut selesai.
Dia sebagai TNI tidak mau terseret dalam politik. "Saya tidak akan
melakukan apa-apa. Diam saja. Sampai dengan proses itu selesai. Sampai
pada keputusannya ditentukan presiden apakah akan melanjutkan atau
menghentikan saya. Itu yang saya taati," kata Endriartono usai menghadiri
Sidang Kabinet Program 100 Hari di Kantor Presiden kemarin.
Sementara itu, untuk menyelesaikan masalah itu, Presiden SBY telah
menugaskan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk melobi
DPR soal penarikan surat pergantian panglima TNI itu. *e-ti |
|
|
|