Presiden Yudhoyono
Tarik Surat Penggantian Panglima TNI
Jakarta 27/10/2004: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diinformasikan
Selasa (26/10) kemarin, telah menarik surat Presiden Megawati
Soekarnoputri tentang peengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono
Sutarto dan pengangkatan Panglima TNI Jenderal Ryamizard Ryacudu yang
telah diserahkan kepada DPR.
Kendati juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, yang dikonfirmasi
tentang hal tersebut mengaku belum tahu tentang surat itu.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono membenarkan adanya surat Presiden
Yudhoyono itu. "Surat tersebut kami terima tadi sore (Selasa sore),"
katanya singkat. Menurutnya, isi seluruh surat akan dibacakan dalam Rapat
Paripurna DPR hari Rabu ini agar diketahui seluruh fraksi.
Sebelumnya, Jumat pekan lalu, Endriartono seusai bertemu dengan Presiden
Yudhoyono mengatakan, perihal pengunduran dirinya, Presiden dapat
memahami dan akan melihat kembali serta akan membicarakan lebih lanjut
dengan DPR.
Presiden Megawati tanggal 8 Oktober 2004 mengirim surat kepada DPR soal
pengunduran diri dan penggantian Panglima TNI. Endriartono mengajukan
pengunduran diri sejak 24 September 2004. Lalu, Presiden Megawati
mengajukan Ryamizard menggantikannya sebagai Panglima TNI.
Fraksi-fraksi di DPR berpandangan beragam mengenai surat itu. Sebagian
berpendapat langsung menyetujui pengangkatan Panglima TNI tersebut dalam
Rapat Paripurna DPR dan sebagian lagi berpendapat perlu dibahas setelah
alat kelengkapan (komisi) DPR terbentuk. Rapat Paripurna DPR 15 Oktober
2004, akhirnya memutuskan pembahasan persetujuan atas pemberhentian dan
pengangkatan Panglima TNI diserahkan kepada Komisi I DPR.
Ada juga pandangan, jabatanPanglima TNI diisi secara bergantian oleh tiga
angkatan, jangan hanya Angkatan Darat. Namun, ada juga yang tidak
mempermasalahkan karena sebelumnya hal itu belum diatur. Rancangan
Undang-Undang TNI sendiri baru disahkan menjadi undang-undang pada 18
Oktober 2004.
Dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan 18 Oktober pada Pasal 13 Ayat
(8) disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang
dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari setelah surat
diterima. Berarti, batas akhir bagi Dewan untuk memberikan persetujuan
adalah 28 Oktober 2004. *e-ti |
|
|
|