ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Sebelumnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Presiden Yudhoyono

Tarik Surat Penggantian Panglima TNI


Jakarta 27/10/2004: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diinformasikan Selasa (26/10) kemarin, telah menarik surat Presiden Megawati Soekarnoputri tentang peengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan pengangkatan Panglima TNI Jenderal Ryamizard Ryacudu yang telah diserahkan kepada DPR.

Kendati juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, yang dikonfirmasi tentang hal tersebut mengaku belum tahu tentang surat itu.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono membenarkan adanya surat Presiden Yudhoyono itu. "Surat tersebut kami terima tadi sore (Selasa sore)," katanya singkat. Menurutnya, isi seluruh surat akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR hari Rabu ini agar diketahui seluruh fraksi.

Sebelumnya, Jumat pekan lalu, Endriartono seusai bertemu dengan Presiden Yudhoyono mengatakan, perihal pengunduran dirinya, Presiden dapat memahami dan akan melihat kembali serta akan membicarakan lebih lanjut dengan DPR.

Presiden Megawati tanggal 8 Oktober 2004 mengirim surat kepada DPR soal pengunduran diri dan penggantian Panglima TNI. Endriartono mengajukan pengunduran diri sejak 24 September 2004. Lalu, Presiden Megawati mengajukan Ryamizard menggantikannya sebagai Panglima TNI.

Fraksi-fraksi di DPR berpandangan beragam mengenai surat itu. Sebagian berpendapat langsung menyetujui pengangkatan Panglima TNI tersebut dalam Rapat Paripurna DPR dan sebagian lagi berpendapat perlu dibahas setelah alat kelengkapan (komisi) DPR terbentuk. Rapat Paripurna DPR 15 Oktober 2004, akhirnya memutuskan pembahasan persetujuan atas pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI diserahkan kepada Komisi I DPR.

Ada juga pandangan, jabatanPanglima TNI diisi secara bergantian oleh tiga angkatan, jangan hanya Angkatan Darat. Namun, ada juga yang tidak mempermasalahkan karena sebelumnya hal itu belum diatur. Rancangan Undang-Undang TNI sendiri baru disahkan menjadi undang-undang pada 18 Oktober 2004.

Dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan 18 Oktober pada Pasal 13 Ayat (8) disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari setelah surat diterima. Berarti, batas akhir bagi Dewan untuk memberikan persetujuan adalah 28 Oktober 2004. *e-ti
  MAJALAH  

MTI 14

Majalah Tokoh Indonesia 14

TOKOH UTAMA: Jusuf Kalla Pendulang Suara Putaran kedua = Kader Golkar 39 Tahun = Negarawan yang Relijius = SBY-JK Solusi = WAWANCARA: Jusuf Kalla, 74% Rakyat Ingin Perubahan = OPINI TOKOH: Rauf Purnama, Nilai Tambah SDA = BERITA: SBY-JK Terima Mandat Perubahan = KAPUR SIRIH: Dulang Suara = SELEBRITI: Camelia Malik = SURAT: Laurence Manullang dll. Dapatkan di Toko Buku dan Agen Harga Rp 14.000 (Luar Jabotabek Rp.15.000)

 

 

 

 
Copyright © 2004 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero