|
|
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA |
|
| Search |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
| :: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka :: | ||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
|
|
C © updated 190403 | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Akbar TandjungTantang Buka Pakaian di PengadilanJakarta 17/4/03: Ini sepenggal kisah Ketua DPR Akbar Tandjung sebagai saksi korban, dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 17/4/03 . Ia merasa terhina dan malu dengan pemuatan gambar karikatural di Harian Rakyat Merdeka terbitan 8 Januari 2002 memperlihatkan seorang laki-laki berdiri tanpa memakai baju dengan bercucuran keringat."Kepala dan mukanya memang milik saya. Namun, bagian tubuhnya bukan punya saya," ujar Akbar. Maka ia menilai gambar di harian itu sengaja dimuat untuk menghinanya. Untuk membuktikannya, ia menantang pengadilan memperlihatkan sebagian tubuhnya, tanpa pakaian. Namun majelis hakim yang diketuai Ny Asnawati menyatakan hal itu tidak perlu. "Saya rasa kalau membuka pakaian di sini tidak etis. Bagaimana kalau foto dari saksi saja yang diberikan. Nanti kami bandingkan dan kitalah yang akan meyakininya," ujar Asnawati. Pemimpin redaksi harian Rakyat Merdeka Karim Paputungan menjadi terdakwa kasus ini. *e-ti Kasus Dana Kavling Perkuat Penundaan Pilgub JabarBandung 17/4/03: Tersiarnya kabar adanya sejumlah dana kavling yang dibagikan kepada 100 anggota DPRD Jabar, telah dijadikan salah satu alasan kuat oleh Forum Musyawarah Masyarakat Sunda (Formmas) untuk menunda pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Formmas menyampaikan surat kedua permintaan pemunduran jadwal pemilihan gubernur kepada Departemen Dalam Negeri, Kamis 17/4/03.Surat pertama bernomor 04/Ex/Sekr/ Formmas/III/2003 tanggal 27 Maret 2003, dengan permintaan yang sama, disampaikan Formmas kepada Depdagri sekitar awal April 2003. Selain soal dana kavling, Formmas mengemukakan alasan tidak aspiratifnya DPRD karena menolak keterlibatan tim independen dan kesalahan prosedur karena meloloskan bakal calon (balon) yang tidak melengkapi persyaratan administrasi. Mereka meminta pemilihan langsung. *e-ti Juli 2003 Pendaftaran Calon Anggota DPDJakarta 16/4/03: Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dijadwalkan KPU mulai sekitar bulan Juli hingga September 2003. Setelah itu, antara September hingga November 2003 akan dilaksanakan penelitian administratif dan faktual. Lalu, sekitar Desember 2003 sudah bisa ditetapkan calon-calon anggota DPD di tiap provinsi tanpa ada pembatasan jumlah calon.Hal itu dikemukakan anggota KPU Anas Urbaningrum dalam Rapat Pleno III Fraksi Utusan Daerah Majelis Permusyawaratan Rakyat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/4). Menurut Anas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, calon anggota DPD harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu syarat dukungan, syarat umum administratif, syarat domisili, syarat netralitas/syarat politik, dan syarat khusus untuk pegawai negeri sipil/TNI/Polri. *e-ti
Cadangan Devisa Meningkat Sebesar USD 153,40 JutaJakarta 17/4/03:
Posisi cadangan devisa pada minggu kedua bulan April 2003 adalah sebesar
USD 33,17 miliar (International Reserve and Foreign Currency Liquidity –
at current rate), atau meningkat sebesar USD 153,40 juta dari posisi
minggu sebelumnya. Kenaikan ini terutama berasal dari penerimaan pinjaman
luar negeri. |
Kuota 30% di Parlemen Minat Perempuan Masih RendahPontianak 14/4/03: Minat perempuan untuk berkecimpung dalam dunia politik masih rendah. Hal ini diakui Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Untuk Demokrasi Nursyahbani Katjasungkana. Dalam seminar "Pendidikan Hak Asasi manusia," Senin (14/4) di Pontianak, Nursyahbani mengatakan pencapaian representasi perempuan hingga 30 persen, dalam pencalonan legislatif adalah keinginan yang masih jauh dari kenyataan. Selain kecilnya kepedulian partai politik, minat kaum perempuan menanggapi gagasan itu juga tidak banyak. |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero |