SELAMAT DATANG ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
BERITA
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
C © updated 121202
BERITA SINGKAT
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

17 Desember

Putusan Kasus Sipadan-Ligitan


Jakarta 11/12/02: Mahkamah Internasional akan menentukan keputusan tentang masalah Sipadan dan Ligitan pada 17 Desember 2002 pukul 10.00 waktu Belanda atau pukul 16.00 WIB. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam press briefing di Kantor Departemen Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Rabu 11/12/02 mengatakan Indonesia tinggal menunggu keputusan final Mahkamah Internasional itu. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Menurutnya, peluang Indonesia dan Malaysia sama besar atau 50-50 persen.

Sengketa Sipadan-Ligitan muncul saat diadakan perundingan mengenai penetapan batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi pada 1969. Ketika itu, kedua delegasi sama-sama mengklaim kedua pulau itu sebagai miliknyanya, baik Indonesia maupun Malaysia.

Indonesia mengklaim kedua pulau itu berdasarkan konvensi 1891 antara pemerintah Belanda dan Inggris yang menetapkan allocation line yakni batas kepemilikan di wilayah darat Borneo dan wilayah laut sebelah Timur Borneo Utara pada garis paralel 4 derajat 10 " Lintang Utara.

Namun, Indonesia punya kelemahan karena tidak mencantumkan kedua pulau itu sebagai bagian wilayah RI pada Perpu nomor 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Tetapi, demikian juga, Malaysia tidak mencantumkan kedua pulau itu dalam peta yang dikeluarkan Malaysia hingga 1970-an.

Lalu, Indonesia dan Malaysia, sepakat mengajukan masalah ini melalui special agreement (SA) ke Mahkamah Internasional pada 2 November 1998 dalam notifikasi bersama. Dalam SA itu dicantumkan kesediaan kedua negara sepakat untuk menerima putusan Mahkamah Internasional sebagai hasil akhir dan mengikat. *eti

Likuiditas Rupiah Ketat


Jakarta 11/12/02- Likuiditas rupiah di pasar uang antar-bank (PUAB) Jakarta, Rabu, mengetat dengan tingkat bunga `O/N` di atas 10 persen, dan tingkat bunga `overnite inter-bank call money` turun dari 12,62/12,75 menjadi 11,25/12,37 persen. Rata-rata suku bunga PUAB yang dijamin Bank Indonesia (BI) untuk satu hari mencapai 12,68 persen dan satu bulan 12,93 persen (rupiah) serta 1,69 persen (dolar AS). Sementara BI, melakukan lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk jangka waktu 29 hari dengan target Rp 9,50 triliun pada bunga tetap 13,06 persen. *ant

Pata Tetap Di Bali


Denpasar 11/12/02 Pertemuan Perhimpunan Pariwisata Asia-Pasifik (PATA), direncanakan tetap berlangsung di Pulau Dewata, tanggal 13 sampai 17 April 2003. Para praktisi dan pelaku pariwisata dunia pascatragedi ledakan bom di Legian Kuta (12/10), tetap menghendaki pertemuan PATA di Bali. Sekitar 2000 praktisi dan pelaku pariwisata di dunia, diundang untuk membahas masalah pariwisata di kawasan Asia-Pasifik termasuk juga masalah terorisme. *ant

  

Proses Damai di Aceh

TNI Tarik Pasukan dari Cot Trieng

Lhok Seumawe 10/12/02: TNI dan Brimob langsung menarik 1.500 personel pasukannya dari kawasan Cot Trieng, Aceh Utara, Selasa 10/12/02 pagi, setelah ditandatanganinya Kesepakatan Penghentian Permusuhan (Cessation of Hostilities Agreement) antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Senin 09/12/02.

Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero