| SELAMAT DATANG | ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA | |||||||||||||||
| Search |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
| :: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka :: | ||||||||||||||||
|
|
C © updated 101202 | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Indonesia dan GAM Tandatangani Perjanjian DamaiJenewa 09/12/02: Cahaya damai mulai terbit di Aceh. Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah menandatangani sembilan pasal kesepakatan penghentian permusuhan (The Cessation of Hostilities Agreement) , yang telah terjadi selama 26 tahun di tanah rencong itu. Penandatanganan itu dilaksanakan di Kantor Pusat Henry Dunant Center, fasilitator perjanjian, di Jenewa, Swiss, Senin 09/12/02, sekitar pukul 11.00 waktu setempat atau jam 17.00 WIB. Pemerintah Indonesia diwakili Ketua Tim Perunding Wiryono Sastrohandoyo dan pihak GAM diwakili Zaini Abdullah. Disaksikan Direktur HDC Martin Griffiths, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, serta para diplomat asing dan sejumlah wartawan. Sementara pimpinan tertinggi GAM Hasan Di Tiro tidak tampak hadir. Namun ia terlibat aktif dalam perundingan yang membahas mekanisme dan pengawasan gencatan senjata. Kesepakatan itu terdiri atas pembukaan dan sembilan pasal, yakni (1)tentang sasaran penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan, (2) mengenai komitmen kedua belah pihak untuk menghentikan permusuhan dan segala tindak kekerasan, (3) mengenai pembentukan komite keamanan bersama (joint security committe), (4) mengenai pembentukan zone damai, (5) mengenai penetapan kerangka waktu, (6) mengenai pelaksanaan forum all inclusive dialogue, (7) mengenai pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat Aceh (8) mengenai pembentukan Dewan Bersama (Joint Council), dan (9) mengenai tata cara melakukan amendemen atau pengakhiran atas kesepakatan yang telah ditetapkan. Kesepakatan itu akan segera ditindaklanjuti di lapangan dengan membentuk suatu Komite Keamanan Bersama/KKB (Joint Security Committee) untuk memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut. *eti |
Gus Dur: Lee Kuan Yew Berlebihan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero |