SELAMAT DATANG ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
BERITA
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
C © updated 121202
BERITA SINGKAT
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

Peninjauan Kembali

Bob Hasan dan Kiani Kertas Menang


Jakarta 12/12/02: Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mohammad Bob Hasan dan PT. Kiani Kertas (KK) dalam perkara perdata atas gugatan Didi Dawis, karena salah gugat (obsturr libel). Wakil Ketua MA Taufiq kepada wartawan, Kamis 12/12/2002, mengatakan PT. KK tidak bisa digugat mengenai perjanjian antara Didi Darwis dengan Bob Hasan, bukan dengan PT KK. Kalau mau gugat Bob Hasan silahkan.

Menurut Taufiq, posisi Bob Hasan sebagai komisaris, tidak dapat disamakan dengan perusahaan secara institusi. PT itu kan berdiri sendiri. Kalau disebut Bob Hasan adalah PT. KK adalah salah. PT dengan orangnya itu tidak sama.

Perkara ini bermula dari Didi menyetor secara bertahap deposito senilai USD 20 juta kepada Bob Hasan dan PT. KK tahun 1992, agar dirinya ikut pemegang saham PT. KK. Namun, RUPS tidak kunjung dilangsungkan sehingga Didi urung menjadi pemegang saham. Akhirnya, Didi menggugat Bob Hasan dan PT. KK.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bob Hasan dan PT. KK dinyatakan telah wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar USD 20 juta. Lalu, tergugat mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN sebelumnya. Tergugat mengajukan kasasi lagi. MA menguatkan, putusannya sama. Kemudian, tergugat mengjukan PK dan dimenangkan.

Preseden, Perjanjian Damai RI-GAM


Canberra Ant 12/12/02: Pejanjian damai RI-GAM jadi preseden. Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan keinginannya mengikuti langkah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam mencari penyelesaian damai di Papua.

Juru bicara OPM Dr John Otto Ondawame kepada Antara di Canberra, Kamis 12/12/02, mengatakan, pihaknya sudah lama mendambakan gencatan senjata dan meminta agar segera dilakukan perundingan damai sebagaimana perundingan yang dilakukan dengan GAM sekarang ini.

Menurutnya, OPM merupakan faksi yang paling legitimate berhadapan dengan Pemerintah Indonesia dalam perundingan mencari penyelesaian damai atas konflik Papua.
 

Wisata Pacet

Bencana Longsor, 28 Orang Meninggal


Mojokerto 12/12/02: Setelah terjadi banjir bandang dan longsor, Rabu 11/12/02, yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya masih dinyatakan hilang, kawasan Wisata Pacet (pemandian air panas Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto), dinyatakan tertutup untuk umum mulai Kamis 12/12/02.

Pemberitahuan penutupan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo didampingi Bupati Mojokerto Drs Achmady MSi beserta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang meninjau langsung lokasi kejadian.


Versi World Soccer

Ronaldo Pemain Terbaik 2002


London Ant 12/12/02: Penyerang dari Brazil yang bergabung dengan Real Madrid, Ronaldo, terpilih sebagai pemain terbaik tahun ini berdasar versi majalah sepakbola `World Soccer` menyusul heroisme yang ditampilkannya untuk kemenangan Brazil di babak final Piala Dunia 2002.

Ronaldo bangkit lagi setelah tiga tahun didera cedera berkepanjangan, sampai akhirnya ia mencetak delapan gol di Piala Dunia, termasuk dua gol untuk kemenangan 2-0 di final saat berhadapan dengan tim Jerman.

Gol yang dicetaknya itu merupakan yang terbanyak dari seorang pemain di babak final, setelah yang dilakukan pemain Jerman, Gerd Mueller, dengan 10 gol pada tahun 1970.

  

17 Desember

Putusan Kasus Sipadan-Ligitan

Jakarta 11/12/02: Mahkamah Internasional akan menentukan keputusan tentang masalah Sipadan dan Ligitan pada 17 Desember 2002 pukul 10.00 waktu Belanda atau pukul 16.00 WIB. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam press briefing di Kantor Departemen Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Rabu 11/12/02 mengatakan Indonesia tinggal menunggu keputusan final Mahkamah Internasional itu. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Menurutnya, peluang Indonesia dan Malaysia sama besar atau 50-50 persen.

 

== Likuiditas Rupiah Ketat

== Pata Tetap Di Bali = Lanjut

Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero