SELAMAT DATANG ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
BERITA

:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::

C © updated 201102
BERITA SINGKAT
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

Taufik Kiemas Bantah Punya Vila di Sentul


Jakarta20/11/02: Suami Presiden Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas, membantah bahwa ia maupun istrinya memiliki vila di Kompleks Nutrifood, Bukit Sentul Selatan, Bogor. "Itu fitnah gila. Jangankan memiliki, melihat rumahnya pun belum pernah, " kata Taufik di Istana Negara Jakarta, Rabu (20/11), menanggapi munculnya berita yang menyatakan bahwa Presiden Megawati memiliki vila di Bukit Sentul Selatan, yang tidak dicantumkan dalam laporan daftar kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Namun demikian, Taufik mengakui putrinya, Puan Maharani, memiliki rumah peristirehatan di kawasan Gunung Geulis, Bogor. Sementara anggota Subkomisi Eksekutif KPKPN John Pieris mengakui pihaknya sudah mendatangi rumah di Sentul itu. Ternyata rumah itu bukan milik Mega. Rumah mewah yang dibangun di atas tanah seluas 14,7 hektare itu adalah milik keluarga besar Kwik Kian Gie yang dibagun sejak 1973.
Tim KPKPN yang melakukan penyelidikan ke Sentul terdiri dari tujuh orang, yakni John Pieris, Muhayat, Usman Lubis, Alfian Husen, Anwar Sanusi, dan Brigjen Soeposo. Tim itu merupakan gabungan subkomisi eksekutif dan legislatif, karena harta yang diselidiki itu milik Megawati dan Taufik Kiemas.

Selain polemik soal vila di Bukit Sentul, persoalan rumah kediaman resmi Presiden di Jalan Teuku Umar, Jakarta, akhir-akhir ini juga menjadi sorotan publik. Semula Presiden menempati rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 27-29, namun dalam beberapa hari terakhir ini diketahui ada jalan yang menghubungkan antara rumah No 29 dan No 33. Namun menurut Deputi II Kerumahtanggaan Sekretariat Negara Bambang Wirawan, rumah di Jalan Teuku Umar No 33 hanya dikontrak, menyusul dilakukannya renovasi terhadap rumah No 29. *eti

Penahanan Ba'asyir Diperpanjang


Jakarta 20/11/02: Permohonan Mabes Polri untuk memperpanjang masa penahanan Abu Bakar Ba'asyir selama 40 hari, terhitung mulai 22 November 2002 dikabulkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Masa penahanan amirul Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut berakhir hari ini (21/11). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Moelyohardjo, dengan diperpanjangnya masa penahanan selama 40 hari maka tersangka kasus bom malam Natal dan rencana pembunuhan Megawati Soekarnoputri itu tetap dalam status tahanan Polri hingga 31 Desember 2002.

Sementara, menurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri Kombes Prasetyo, berkas Ba'asyir hampir rampung dan siap untuk diajukan ke kejaksaan. *eti

Marwah Terancam Sanksi Administratif


Jakarta 20/11/02: Tim Sanksi dan Penghubung Daerah (Hubda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rapat yang dipimpin Datuk Labuan di ruang pleno F-PG DPR lantai 12 Gedung Nusantara I, MPR/DPR, Jakarta, kemarin, merekomendasikan kepada Fraksi Partai Golkar (F-PG) untuk memberikan sanksi administratif kepada Marwah Daud Ibrahim.

Menurut Datuk, rekomendasi itu ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 54 mengenai Tata Kerja Fraksi yang mengatur soal kewenangan fraksi memberikan sanksi administratif kepada anggotanya. Sanksi administratif, bisa berupa teguran dan pemberian maaf. Tetapi dalam kasus Marwah ini pihaknya belum tahu bentuk sanksi administratif yang akan diberikan, karena hal itu merupakan wewenang fraksi.

GAM Siap Letakkan Senjata


Banda Aceh 20/11/02: Militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyatakan siap meletakkan senjata jika keputusan politik yang diambil pucuk pimpinan mereka menghendaki demikian. Menurut Sofyan Dawod, juru bicara militer GAM, Rabu (20/11/02), rencana perundingan lanjutan dan penandatanganan perjanjian damai antara pemerintah dan GAM adalah suatu proses politik yang dilakukan pimpinan GAM. Setiap langkah yang akan ditempuh pimpinan GAM adalah kebijakan yang sejalan dengan tuntutan perjuangan mereka.

Dawod mengatakan, Panglima GAM Muzakkir Manaf telah menyerukan kepada jajarannya di lapangan untuk menghormati apa yang akan diputuskan pimpinan mereka. Ia juga berharap tidak ada pengepungan markas GAM di Paya Cot Trieng, Aceh Utara, oleh TNI. *eti

Aktivitas Papandayan Fluktuatif


Garut 20/11/02: Aktivitas Gunung Papandayan (2.665 meter) di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), masih fluktuatif. Kemarin pukul 05.02, gunung itu kembali meletus. Sebelumnya aktivitas gunung itu telah menurun. Letusan kemarin berlangsung selama 25 menit dan menyebabkan kepulan asap setinggi 1.500 meter. Selain itu, hujan abu menyebar dalam radius dua kilometer dari kawah dan lontaran material berupa bebatuan menyebar dalam radius 500 meter.

Namun letusan kemarin tidak mengakibatkan penduduk kembali mengungsi dan Gunung Papandayan masih dalam status siaga. Kawasan dalam radius empat kilometer dari kawah kembali harus dikosongkan.

Mas Atje Purbawinata, Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Pengawasan Gunung Api Wilayah Barat mengatakan, letusan itu lebih kecil dibandingkan dengan letusan pada Jumat pekan lalu, yang menimbulkan kepulan asap setinggi enam kilometer dan hujan abu dalam radius 20 kilometer ke arah barat. Namun, letusan kali ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan letusan yang terjadi sepanjang Senin dan Selasa yang menimbulkan kepulan asap setinggi 300 hingga 500 meter. *eti

  KORUPSI

Soeripto Tersangka


Jakarta 20/11/02: Mantan Sekjen Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun) Soeripto, dipanggil ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembelian dua buah unit helikopter. Kadispen Polda Metro Jaya Kombes Anton Bachrul Alam mengatakan surat panggilan terhadap Soeripto sudah dilayangkan sejak Senin (18/11/02) lalu. Menurut Anton, polisi sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup, sehingga memanggilnya sebagai tersangka esok (hari ini, red) pukul 10.00.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam tender helikopter tersebut. "Jumlah totalnya sekitar Rp90 miliar," ujar Anton. Soeripto dituduh melanggar UU Nomor 31/1999 tentang Antikorupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mengenai kemungkinan Soeripto akan ditahan, Anton mengatakan, itu tergantung dari hasil pemeriksaan. *eti

 

Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero