SELAMAT DATANG ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
BERITA

:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::

C © updated 220502
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

Advokat Sepakati Kode Etik Bersama

Organisasi boleh berbeda, tapi kode etik profesi kiranya tidak perlu berbeda. Tampaknya hal inilah yang mendorong tujuh organisasi advokat yang tergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) menyepakati satu kode etik profesi advokat bersama.

Sementara mengenai wadah tunggal belum juga disepakati. KKAI sendiri bukanlah organisasi sebagai wadah tunggal advokat. KKAI hanya merupakan komite kerja yang dibentuk untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Advokat. Namun komite kerja ini telah bersepakat tentang kode etik bersama.
Komite telah menyerahkan kode etik tersebut kepada DPR guna dijadikan bahan acuan dalam penyusunan RUU Advokat. Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Otto Hasibuan mengatakan, "soal kode etik sudah disepakati, namun mengenai wadah tunggal advokat, sampai kini belum terbentuk karena masih ada perbedaan mendasar di antara tujuh organisasi advokat”.
Belum disepakatinya wadah tunggal ini sangat disayangkan beberapa advokat. Palmer Situmorang SH mengatakan jika advokat sendiri gagal membentuk wadah tunggal seperti yang dipersyaratkan RUU Profesi Advokat, pemerintah bisa memaksakan dengan membentuk wadah tunggal advokat yang ditegaskan dalam undang-undang (UU).
"Saya tak tahu apa yang diinginkan pimpinan organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI. Kalau mereka tidak mampu membentuk wadah tunggal, sebaiknya pemerintah saja yang membentuk. Tetapi, perintah pada pemerintah (Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia-Red) ini harus ditegaskan dalam UU Profesi Advokat dan waktunya terbatas, misalnya, setahun setelah terbentuknya UU itu harus sudah terwujud wadah tunggal advokat," jelas Situmorang, yang juga mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Menurut Situmorang kita tidak perlu mengkhawatirkan kalau wadah tunggal advokat dibentuk pemerintah, sebab setelah itu yang menentukan wadah tunggal itu sepenuhnya, adalah advokat. “Tak ada lagi intervensi pemerintah," tandasnya.
Jika ditegaskan dalam UU Profesi Advokat, Hasibuan juga tidak keberatan apabila pemerintah yang membentuk wadah tunggal advokat. Tetapi, kode etik yang berlaku adalah yang disepakati tujuh organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI. Selain Ikadin serta AAI, organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI adalah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). (Tokoh Indonesia)

  Lead

Organisasi boleh berbeda, tapi kode etik profesi kiranya tidak perlu berbeda.

 

 

  Editorial

Kapur Sirih

 

Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero